Memuat tanggal...
Mandzumah Haiyyah

Mandzumah Haiyyah#6| Prinsip Utama Agama Islam: Memahami Empat Pondasi Hukum Syariat

Abu Afif
22 September 2026 5 mnt baca 3 tayangan
Mandzumah Haiyyah#6| Prinsip Utama Agama Islam: Memahami Empat Pondasi Hukum Syariat

Daftar isi

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

    📘 | Materi : Kitab Mandzumah Hā’iyyah - Imam Abu Bakar ‘Abdullah bin Abi Dawud As-Sijistāni Rahimahullah
    📖 | Syarah: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan Hafidahullah | Download Kitab
    🎙| Bersama: Ustadz Adi Abdul Jabbar Hafidzahullah
    🗓 | Hari : Selasa, 24 Dzulqa'dah 1447 H /12 Mei 2026 M
    🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
    🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.



    Prinsip Utama Agama Islam: Memahami Empat Pondasi Hukum Syariat

     

    Al-Imam As-Sijistani rahimahullah dalam bait kedua gubahannya menyatakan:

    “Beragamalah dan berpegang teguhlah dengan Kitab Allah serta sunnah-sunnah yang datang dari Rasulullah, niscaya engkau akan selamat dan beruntung.”

    Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa terdapat empat pondasi atau dasar utama dalam agama Islam yang disepakati oleh para ulama.


    1. Al-Qur'anul Karim

    Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Di dalamnya memuat petunjuk hidup serta hukum-hukum Allah secara umum (mujmal).

    2. As-Sunnah Nabawiyah

    As-Sunnah (hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) berada pada posisi kedua. Sunnah memiliki ikatan yang sangat kuat dan tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur'an. Fungsi utama Sunnah adalah menjelaskan, merinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global.

    Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

    وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ ۝٤٤

    “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)

    Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menegaskan: "Setiap hukum yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sejatinya merupakan hasil pemahaman beliau terhadap Al-Qur'an."

    Senada dengan hal tersebut, Imam Ahmad rahimahullah dalam kitab Ushulus Sunnah menyampaikan bahwa Sunnah bertugas menafsirkan Al-Qur'an, merinci hal yang global, mengikat (taqyid) hal yang bersifat mutlak, serta dalam kondisi tertentu menjelaskan pembatalan hukum (naskh).

    Kedudukan Hujah As-Sunnah

    Meskipun secara urutan disebutkan setelah Al-Qur'an, kekuatan hujah (argumentasi) As-Sunnah setara dengan Al-Qur'an. Keduanya wajib diamalkan karena sama-sama bersumber dari wahyu Allah. Imam Al-Barbahari rahimahullah bahkan menyatakan bahwa Islam adalah Sunnah dan Sunnah adalah Islam—keduanya tidak dapat dipisahkan.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah memperingatkan akan munculnya golongan (seperti kelompok Qur'aniyyun) yang menolak Sunnah dan hanya mau mengambil Al-Qur'an:

    أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ، أَلَا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ.

    "Ketahuilah, hampir tiba suatu masa di mana seorang laki-laki yang kenyang duduk di atas dipan/kursinya, lalu disampaikan kepadanya sebuah hadis dari hadisku, kemudian ia berkata: 'Antara kami dan kalian cukuplah Kitab Allah (Al-Qur'an). Apa yang kami temukan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yang kami temukan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan.' Ketahuilah, apa yang diharamkan oleh Rasulullah nilainya sama dengan apa yang diharamkan oleh Allah."

    (HR. Abu Dawud no. 4604, Tirmidzi no. 2664, dan Ibnu Majah no. 12. Syekh Al-Albani menyatakan hadis ini sahih)

    Status Hadis Ahad dalam Akidah

    Sebagian pihak beranggapan bahwa hadis ahad (hadis yang diriwayatkan oleh perorangan/jumlah terbatas) hanya berfaedah zhanni (prasangka/tidak pasti), sehingga tidak bisa digunakan sebagai dalil akidah.

    Pandangan ini disanggah oleh para ulama Ahlus Sunnah. Bagi orang-orang beriman, hadis ahad yang sahih membuahkan keyakinan (al-yaqin). Oleh karena itu, hadis sahih—baik mutawatir maupun ahad—wajib diterima dan dijadikan landasan, baik dalam masalah akidah, muamalah, maupun hukum syariat lainnya. Sejarah mencatat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering kali hanya mengutus satu orang sahabat ke suatu negeri (seperti Mu'adz bin Jabal ke Yemen) untuk mengajarkan akidah dan tauhid.

    3. Al-Ijma' (Kesepakatan Ulama)

    Dasar hukum ketiga adalah ijma', yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Landasan ijma' merujuk pada firman Allah Ta'ala tentang larangan mengikuti jalan selain jalannya kaum mukminin (QS. An-Nisa: 115), serta sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan."

    Ijma' terbagi menjadi dua jenis:

    • Ijma' Qawli (Shorih): Kesepakatan yang dinyatakan secara tegas oleh para ulama. Jenis ini berkedudukan sebagai hujah yang pasti (qath'i).
    • Ijma' Sukuti: Kondisi di mana sebagian ulama menyatakan suatu pandangan dan ulama lainnya diam (tidak memprotes). Jenis ini berkedudukan sebagai hujah zhanni.

    4. Al-Qiyas (Analogi Hukum)

    Dasar hukum keempat adalah qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu kasus baru (al-far'u) dengan hukum kasus asal (al-aslu) yang telah ada dalilnya, karena adanya kesamaan sebab/alasan hukum ('illah).

    Contoh penerapannya adalah penjelasannya hukum narkotika. Narkotika dianalogikan dengan khamar (minuman keras) karena memiliki 'illah yang sama, yaitu sama-sama memabukkan dan merusak akal.

    Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa qiyas merupakan dalil syar'i yang sah apabila telah memenuhi persyaratan ketat sebagaimana dirinci dalam ilmu Ushul Fiqih.

    Sikap terhadap Perkataan dan Pendapat Manusia

    Menutup penjelasan mengenai bait syair di atas, prinsip utama dalam beragama adalah menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang sahih sebagai tolok ukur tertinggi.

    Pendapat atau perkataan siapa pun harus ditimbang dengan Al-Qur'an dan Sunnah:

    • Apabila sejalan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka pendapat tersebut diterima.
    • Apabila bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka pendapat tersebut harus ditolak, siapapun yang mengatakannya.

    Para imam mazhab yang empat telah mewasiatkan prinsip ini secara tegas:

    • Imam Asy-Syafi'i rahimahullah: "Apabila perkataanku menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ambilah sabda Rasulullah dan lemparkanlah perkataanku ke dinding."
    • Imam Malik rahimahullah: "Setiap kita bisa diterima atau ditolak perkataannya, kecuali penghuni makam ini (seraya menunjuk ke arah makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam)."

    Dengan demikian, keselamatan dan keberuntungan seorang muslim di dunia dan akhirat sangat bergantung pada sejauh mana ia berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam.

    •┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

    “Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

    وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

    Penulis:
    Abu Afif
    Share: