29 Rabiul Akhir 1448 H | Sabtu, 10 Oktober 2026
Bahjah Qulubil Abrar

Bahjah Quluubil Abror | Hadits ke-23: Air Jilatan Kucing | Hadits ke-24: Amalan yang Menggugurkan Dosa

Bahjah Quluubil Abror | Hadits ke-23: Air Jilatan Kucing | Hadits ke-24: Amalan yang Menggugurkan Dosa

Daftar isi

    Bismillahirrahmanirrahim.

    Alhamdulillahi wa shalatu wa salamu 'ala Rasulillah, wa 'ala alihi wa ashabihi wa man walah, wa la haula wa la quwwata illa billah.

    Allahumma 'allimna ma yanfa'una, wanfa'na bima 'allamtana, wa zidna 'ilma. Allahumma inna nas'aluka 'ilman nafi'an, wa rizqan thayyiban, wa 'amalan mutaqabbalan. Innaka waliyyu dzalika wal-qadiru 'alaih.

    Amma ba'du.

    Hadirin dan hadirat yang dimuliakan Allah Jalla fi 'Ulah, pada kesempatan ini kita kembali melanjutkan pembacaan kitab karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullahu ta'ala, Bahjatu Qulubil Abrar Syarhu Jawami'il Akhbar.

    Kita melanjutkan pembahasan yang sebelumnya. Kita telah memasuki hadis ke-23 tentang air sisa jilatan kucing, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.


    Hadis ke-23: Kesucian Kucing

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

    “Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang banyak berkeliling di tengah-tengah kalian.”

    Hadis ini diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu dalam Sunan Abu Dawud no. 75, Jami' At-Tirmidzi no. 92, dan Sunan An-Nasa'i no. 68. Riwayat tersebut dinilai sahih.

    Dari hadis ini terdapat kaidah besar dalam fikih:

    الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

    Al-masyaqqatu tajlibut-taysir, yaitu kesulitan mendatangkan kemudahan.

    Kucing tidak dihukumi najis. Air bekas jilatan kucing juga tidak menjadi najis. Hal ini merupakan bentuk kemudahan syariat karena kucing termasuk hewan yang banyak berada di sekitar manusia.

    Bayangkan jika kucing dihukumi najis sehingga setiap benda yang disentuh atau dijilatnya menjadi najis. Hal itu akan sangat menyulitkan manusia. Kucing berada di berbagai tempat, menyentuh pakaian, perabotan, makanan, dan minuman. Karena itu, syariat memberikan kemudahan.

    Lima Kategori Hewan Menurut Mazhab Hambali

    Syekh As-Sa'di rahimahullahu ta'ala kemudian menjelaskan pembagian hewan berdasarkan kesucian dan kenajisannya menurut para ulama mazhab Hambali. Secara ringkas terdapat lima kategori.

    1. Hewan yang najis ketika hidup maupun mati

    Kategori pertama adalah hewan yang dihukumi najis baik ketika hidup maupun setelah mati. Bagian tubuhnya, termasuk rambut atau bulunya menurut pendapat yang disebutkan dalam pembahasan ini, serta kotorannya berkaitan dengan hukum tersebut.

    Di antara yang disebutkan dalam mazhab Hambali adalah anjing, babi, dan hewan-hewan buas tertentu.

    Dalam masalah rambut atau bulu anjing dan sebagian hewan lainnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, pembahasan tersebut merupakan ranah khilaf dan tidak perlu diperpanjang di sini.

    2. Hewan yang suci ketika hidup tetapi bangkainya najis

    Kategori kedua adalah hewan yang ketika hidup dihukumi suci, tetapi ketika mati menjadi bangkai yang najis.

    Contohnya adalah kucing dan hewan-hewan yang lebih kecil yang banyak berada di sekitar manusia. Pada asalnya, bangkai hewan tersebut najis, tetapi kucing mendapatkan pengecualian berdasarkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena ia termasuk hewan yang banyak berkeliling dan bercampur dengan manusia.

    Kemudahan tersebut juga berkaitan dengan kaidah:

    الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

    “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

    Hewan-hewan seperti ini, meskipun suci ketika hidup, tidak menjadi halal dimakan hanya karena disembelih.

    3. Hewan yang suci ketika hidup dan mati, tetapi tidak halal dimakan

    Kategori ketiga adalah hewan yang suci baik ketika hidup maupun mati, tetapi tidak boleh dimakan.

    Yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah hewan-hewan yang tidak mengalir darahnya. Maksudnya bukan bahwa di dalam tubuhnya sama sekali tidak terdapat darah, tetapi apabila terluka atau mati, darahnya tidak mengalir seperti darah hewan yang lebih besar.

    Contohnya antara lain lalat, semut, tawon, dan serangga lainnya.

    Lalat memiliki dalil khusus dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

    إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَالْأُخْرَى شِفَاءً

    “Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia mencelupkannya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawar.”

    HR. Bukhari no. 3320.

    Dengan demikian, lalat tidak menjadikan minuman tersebut najis. Seseorang boleh merasa jijik dan membuang makanan atau minuman tersebut, tetapi secara hukum syariat lalat tidak dihukumi najis.

    4. Hewan yang suci ketika hidup dan setelah disembelih

    Kategori keempat adalah hewan yang suci ketika hidup dan tetap suci setelah mati apabila disembelih dengan cara yang syar'i. Contohnya adalah hewan-hewan yang halal dimakan.

    Namun, apabila bagian tubuh hewan yang masih hidup terputus tanpa melalui penyembelihan yang syar'i, bagian tersebut dihukumi sebagai bangkai. Misalnya kaki kambing terputus karena kecelakaan atau sebab lainnya sebelum kambing tersebut disembelih. Kaki tersebut tidak menjadi halal hanya karena kambingnya termasuk hewan yang halal dimakan.

    Sebaliknya, apabila kambing tersebut disembelih sebelum mati dengan penyembelihan yang sesuai syariat, maka hewan tersebut halal dimakan.

    5. Hewan yang suci ketika hidup maupun mati

    Kategori kelima adalah hewan yang suci ketika hidup dan setelah mati, baik disembelih maupun tidak disembelih.

    Di antaranya adalah hewan laut dan belalang.

    Allah Ta'ala berfirman:

    أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

    “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS. Al-Ma'idah: 96.

    Ayat ini menjadi dalil tentang halalnya buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.

    Dalam penjelasan yang dinukil dari Ibnu Abbas, sha'idul-bahr adalah hewan laut yang masih hidup, sedangkan tha'amuhu adalah hewan laut yang telah mati. Dengan demikian, hewan laut tetap boleh dimakan meskipun telah menjadi bangkai.

    Belalang juga mendapatkan pengecualian khusus dalam syariat.

    Keledai dan Baghal: Apakah Tubuhnya Najis?

    Syekh As-Sa'di rahimahullahu ta'ala kemudian membahas keledai dan baghal atau bagal, yaitu hewan hasil persilangan kuda dan keledai.

    Meskipun keledai tidak halal dimakan, tubuhnya tidak otomatis dihukumi najis. Keledai merupakan hewan yang banyak digunakan manusia sebagai kendaraan dan alat angkut. Karena itu, manusia sering bersentuhan dengannya.

    Kembali kepada kaidah:

    الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

    “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

    Bahkan dari sisi kebutuhan manusia, keledai lebih banyak memberikan manfaat praktis daripada kucing. Jika kucing saja tidak dihukumi najis karena banyak berada di tengah manusia, maka keledai yang sejak dahulu digunakan manusia sebagai kendaraan dan alat angkut lebih pantas untuk tidak dihukumi najis pada tubuhnya.

    Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keledai pada Perang Khaibar, yang menyebutnya sebagai rijs atau najis, maksudnya adalah berkaitan dengan daging keledai yang haram dimakan, bukan bahwa seluruh tubuh keledai menjadi najis.

    Pada saat Perang Khaibar, para sahabat sedang memasak daging keledai. Kemudian datang larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga mereka menumpahkan masakan tersebut.

    Dengan demikian, tidak tepat memahami larangan tersebut sebagai larangan menyentuh tubuh keledai atau menganggap seluruh tubuhnya najis.

    Hukum Anjing dan Air Liurnya

    Berbeda dengan keledai, terdapat dalil khusus mengenai air liur anjing.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

    “Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” HR. Muslim no. 279.

    Dalam pembahasan ini, yang secara tegas memiliki dalil adalah masalah wulugh atau jilatan anjing, yaitu air liurnya.

    Adapun mengenai bulu anjing terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang dipilih dalam penjelasan ini adalah bahwa tubuh anjing ketika kering tidak otomatis menjadi najis. Namun, apabila tubuh anjing bersentuhan dalam keadaan terdapat kelembapan atau cairan, perlu diperhatikan kemungkinan adanya air liur anjing.

    Wallahu a'lam.


    Hadis ke-24: Amalan yang Menggugurkan Dosa

    Setelah menyelesaikan pembahasan tentang hewan yang suci dan najis, kita masuk kepada hadis ke-24 dengan tema “Amalan yang Menggugurkan Dosa.”

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

    “Shalat lima waktu, dari Jumat ke Jumat berikutnya, dan dari Ramadan ke Ramadan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” HR. Muslim no. 233.

    Hadis ini menunjukkan betapa agung keutamaan Allah dan betapa luas rahmat-Nya kepada para hamba.

    Allah memberikan tiga ibadah besar yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa di antara waktu-waktu tersebut:

    1. Shalat lima waktu, yang menjadi titik penghapus dosa dari satu salat menuju salat berikutnya.

    2. Shalat Jum'at, yang menjadi sebab penghapusan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.

    3. Puasa Ramadan, yang menjadi sebab penghapusan dosa antara Ramadan yang satu dan Ramadan berikutnya.

    Namun, semua itu berlaku dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi.

    Dengan demikian, terdapat semacam “checkpoint” dalam kehidupan seorang mukmin. Setiap beberapa jam ada salat, setiap pekan ada Jumat, dan setiap tahun ada Ramadan.

    Ini merupakan bentuk kelembutan Allah kepada manusia.

    Allah Mengetahui Kelemahan Makhluk-Nya

    Allah Ta'ala berfirman:

    أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

    “Tidakkah Dia mengetahui apa yang Dia ciptakan? Dan Dia Maha Lembut, Maha Mengetahui.” QS. Al-Mulk: 14.

    Allah mengetahui karakter manusia yang diciptakan-Nya. Manusia mudah berbuat dosa dan sering kali bahkan lupa terhadap dosa yang pernah dilakukan.

    Taubat secara khusus mengharuskan seseorang mengingat dosa, menyesalinya, meninggalkannya, dan kembali kepada Allah. Namun manusia bisa saja telah melupakan dosa yang pernah dilakukan, sementara dosa tersebut tetap tercatat.

    Di antara kelembutan Allah adalah Dia memberikan ibadah-ibadah yang menjadi sebab penghapusan dosa tanpa manusia harus mengingat satu per satu dosa tersebut.

    Cukup dengan menjaga salat lima waktu, Jumat, dan Ramadan dengan baik serta menjauhi dosa-dosa besar, Allah memberikan penghapusan dosa-dosa kecil di antara waktu-waktu tersebut.

    Perumpamaan Shalat seperti Sungai yang Membersihkan Tubuh

    Khusus mengenai salat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan perumpamaan yang sangat indah.

    Beliau bersabda:

    أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوا: لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا. قَالَ: فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا

    “Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari? Apakah masih tersisa kotoran pada tubuhnya?”

    Para sahabat menjawab, “Tidak tersisa sedikit pun kotoran pada tubuhnya.”

    Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan salat lima waktu. Dengan salat tersebut Allah menghapus kesalahan-kesalahan.”

    HR. Bukhari no. 528; Muslim no. 667.

    Sebagaimana mandi lima kali sehari di sungai yang bersih akan menghilangkan kotoran tubuh, demikian pula salat lima waktu menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa.

    Kadang seseorang merasa berat dalam kehidupannya bukan hanya karena pekerjaan atau persoalan dunia. Bisa jadi beban tersebut berasal dari dosa yang telah dilakukan dan bahkan sudah dilupakannya.

    Salat menjadi salah satu sebab Allah membersihkan hati dan menghapus dosa tersebut.

    Shalat, Jum'at, dan Ramadan sebagai Nutrisi Pohon Keimanan

    Di antara buah dari ibadah-ibadah tersebut adalah penyempurnaan agama dan keislaman seorang hamba serta tumbuhnya iman di dalam hati.

    Allah Ta'ala memberikan perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik:

    أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

    “Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit.” QS. Ibrahim: 24.

    Iman di dalam hati seorang mukmin dapat diibaratkan seperti pohon.

    Akar yang kokoh adalah ikhlas. Kemudian mengikuti tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan bagian dari kokohnya amal tersebut. Adapun ibadah-ibadah yang dilakukan secara terus-menerus menjadi nutrisi yang menyirami dan menumbuhkan pohon keimanan.

    Salat lima waktu, salat Jumat, puasa Ramadan, dan berbagai ibadah sunnah menjadi sebab tumbuhnya iman.

    Jika pohon iman itu dirawat dengan baik, ia akan menghasilkan buah. Di antara buah tersebut adalah keberkahan hidup, keberkahan rezeki, ketenangan jiwa, dan berbagai kebaikan lainnya.

    Amal Harus Dilakukan dengan Baik

    Ibadah-ibadah yang menjadi sebab penghapus dosa tidak cukup dilakukan sekadar menggugurkan kewajiban. Ibadah harus dilakukan dengan baik dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

    “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” HR. Muslim no. 1015.

    Karena itu, seorang muslim tidak hanya dituntut untuk melaksanakan salat, tetapi juga menegakkan salat (iqamatush-shalah).

    Salat tidak boleh dilakukan sekadar menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan tata cara, kekhusyukan, dan tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

    Ada orang yang secara hukum kewajibannya telah gugur karena sudah melaksanakan salat, tetapi belum tentu mendapatkan pahala yang sempurna. Bahkan kualitas amal sangat menentukan besar kecilnya pahala dan manfaat ibadah tersebut.


    Dosa Kecil dan Dosa Besar

    Hadis ini juga menunjukkan bahwa amalan-amalan saleh menjadi sebab penghapus dosa, khususnya dosa-dosa kecil, dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi.

    Allah Ta'ala berfirman:

    وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

    “Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat.” QS. Hud: 114.

    Allah menggunakan kata yudzhibna dalam bentuk kata kerja yang menunjukkan keberlangsungan. Artinya, kebaikan-kebaikan menjadi sebab terus-menerus dihapuskannya keburukan.

    Namun, dosa besar memiliki pembahasan yang berbeda. Dosa besar tidak cukup hanya mengandalkan amalan-amalan rutin sebagai penghapusnya, tetapi membutuhkan taubat kepada Allah.

    Karena itu, seorang muslim harus bersungguh-sungguh menjauhi dosa-dosa besar dan segera bertaubat apabila terjatuh ke dalamnya.

    Shalat dan Penghapusan Kesalahan

    Allah juga memberikan contoh melalui kisah seorang laki-laki yang melakukan kesalahan terhadap seorang wanita.

    Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, disebutkan bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan perbuatannya. Maka turunlah ayat:

    أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

    Laki-laki tersebut bertanya, “Apakah ayat ini khusus untukku, wahai Rasulullah?”

    Beliau menjawab:

    لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي

    “Untuk siapa saja dari umatku yang mengamalkannya.”

    HR. Muslim no. 2763; Bukhari no. 526.

    Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah. Kebaikan menjadi sebab dihapuskannya keburukan.

    Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak berputus asa dari rahmat Allah.

    Berbaik Sangka kepada Allah

    Di penghujung pembahasan, kita juga diingatkan untuk senantiasa memiliki husnuzhan atau prasangka baik kepada Allah.

    Allah Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi:

    أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ

    “Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu perkumpulan, Aku akan mengingatnya di perkumpulan yang lebih baik daripada mereka.”

    HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675.

    Maka janganlah seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah. Kita tetap berharap kepada Allah bahwa salat, puasa, sedekah, zikir, dan berbagai amal saleh yang kita lakukan menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kita.

    Namun, husnuzhan kepada Allah bukan berarti merasa aman dari dosa atau meninggalkan taubat. Seorang mukmin tetap wajib bertaubat, meninggalkan dosa, menjauhi dosa-dosa besar, dan berusaha memperbaiki amalnya.


    Penutup

    Hadis ke-24 dari Bahjatu Qulubil Abrar mengajarkan betapa luas rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.

    Allah mengetahui kelemahan manusia. Karena itu, Allah memberikan berbagai ibadah yang menjadi sebab penghapusan dosa dan penyucian hati.

    Di antara ibadah tersebut adalah:

    • menjaga salat lima waktu;

    • menghadiri dan menjaga salat Jumat;

    • melaksanakan puasa Ramadan;

    • memperbanyak amal saleh;

    • menjauhi dosa-dosa besar;

    • serta senantiasa bertaubat kepada Allah.

    Shalat bukan sekadar kewajiban yang harus ditunaikan. Salat adalah sarana untuk membersihkan hati dan menghapus kesalahan, sebagaimana air sungai membersihkan kotoran tubuh.

    Karena itu, marilah kita menjaga salat dengan sebaik-baiknya, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita berusaha melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan ikhlas dan penuh perhatian.

    Semoga Allah menjadikan salat kita sebagai penghapus dosa, penyubur iman, penenang hati, dan sebab keselamatan kita di dunia dan akhirat.

    Wallahu ta'ala a'lam. Wa shallallahu wa sallama 'ala nabiyyina Muhammadin, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in.

    Penulis:
    Abu Afif
    Share: