29 Rabiul Akhir 1448 H | Sabtu, 10 Oktober 2026
Bahjah Qulubil Abrar

Bahjah Quluubil Abror | Hadits ke-22: Air Suci dan Menyucikan

Bahjah Quluubil Abror | Hadits ke-22: Air Suci dan Menyucikan

Daftar isi

    #Kajian 30: Bahjah Quluubil Abror

    بسم الله الرحمن الرحيم

    • 📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah

    • 🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah

    • 🗓 | Hari : Rabu, 19 Rabi'ul Akhir 1448 / 30 September 2026

    • 🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'

    • 🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.



    📖 Hadits ke-22: Air Suci dan Menyucikan

    وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ

    Dari sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Air itu suci dan menyucikan, tidak membuatnya najis sesuatu apa pun.”

    HR. Ahmad (no. 11257), Abu Dawud (no. 66), at-Tirmidzi (no. 66), an-Nasa'i (no. 326). Hadits ini dinilai shahih oleh asy-Syaikh al-Albani Rahimahullah. Lihat al-Irwa' (no. 14), Shahih al-Jami' ash-Shaghir (no. 1925, 6640).

    📃 Penjelasan:

    Pembagian Air menurut Jumhur Ulama

    Menurut jumhur ulama, pembagian air dibagi menjadi tiga:

    1. Air Thahuur: Suci dan menyucikan: Yaitu air yang suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas serta bersuci.

    2. Air Thaahir: Suci tetapi tidak menyucikan: Yaitu sesuatu yang suci pada zatnya tetapi tidak lagi berstatus sebagai air mutlak sehingga tidak digunakan untuk bersuci dari hadas.

    3. Air Najis: Tidak suci dan tidak menyucikan: Yaitu air yang terkena najis sehingga memiliki hukum sebagai air yang terkena najis.

    Namun pendapat Syaikh, dan beberapa ulama lain, seperti Syaikh bin Baz, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahumullah dan Ibrahim Ar-Ruhaily menguatkan bahwa hukum asal air hanya ada dua: Air thahuur dan Air najis. Sesuai dengan hadits di atas. Dan air Thahir tidak ada dalilnya.

    Hadits yang shahih ini menjelaskan tentang sebuah prinsip yang begitu luas cakupannya. Yaitu bahwasanya air -semua jenis air, baik yang terpancar dari bumi maupun yang turun dari langit, yang masih murni atau yang telah berubah karena tempatnya atau alirannya, atau disebabkan karena telah tercampur dengan benda-benda yang suci walaupun banyak perubahannya adalah air yang suci, dapat digunakan untuk bersuci dan selainnya. Tidaklah dikecualikan dari maksud ucapan yang penuh makna ini kecuali air yang telah berubah warna, rasa, atau baunya disebabkan benda najis. Sebagaimana disebutkan dalam lafazh-lafazh yang lain dari hadits ini.

    Para ulama telah bersepakat atas najisnya air yang berubah karena najis. Tentang hal ini, Al-Imam Ahmad rahimahullah dan juga selainnya berdalil dengan firman Allah ﷻ,

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ

    “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi (Al-Maidah: 3) hingga akhir ayat.

    Maknanya, kapan saja sifat atau ciri dari perkara yang diharamkan, muncul pada air, air tersebut menjadi najis dan kotor.

    Hadits ini dan selainnya menjelaskan bahwa air yang berubah karena tercampur benda-benda suci maka air tersebut tetap suci. Begitu pula air yang telah dipakai oleh seorang wanita maka tidak mengubah status kesuciannya secara mutlak. Air pun tetap suci ketika tangan seseorang yang baru terbangun dari tidur malamnya dimasukkan ke dalamnya. Hanya saja, yang dilarang adalah seseorang yang terbangun dari tidur malamnya memasukkan tangannya ke dalam air, sampai ia mencucinya sebanyak tiga kali. Adapun larangan dari menggunakan air tersebut, hadits ini tidak menjelaskan hal itu.

    Intinya, hadits ini menunjukkan bahwa air itu ada dua macam:

    1. Air Najis: yaitu air yang telah berubah salah satu dari sifat-sifatnya disebabkan benda najis, sedikit ataupun banyak.

    2. Air Suci: yaitu air yang tidak demikian kondisinya.

    • Selama masih dinamakan air, meskipun telah bercampur benda lain dan tidak berubah bau, rasa dan warnanya, maka tetaplah suci.

    Adapun pembagian jenis yang ketiga, yaitu air yang tidak suci dan tidak najis, akan tetapi suci namun tidak bisa menyucikan. Pembagian ini tidak ada dalilnya secara syar'i. Sehingga ia tetap di atas kesuciannya.

    Hal ini dikuatkan oleh keumuman ini adalah firman Allah Ta'ala,

    فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا

    “Lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Al-Maidah: 6)

    Ayat ini berlaku umum bagi seluruh jenis air. Karena kata air (ًمَاء) dalam ayat ini berbentuk nakiroh dalam konteks penafian, sehingga mencakup seluruh jenis air kecuali air vang najis berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama).

    Hadits ini juga menjelaskan bahwa hukum asal air itu adalah suci. Begitu juga pada selainnya. Ketika muncul keraguan, apakah ada sesuatu yang membuatnya najis atau tidak, maka dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci. Wallahu a'lam.

    •┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

    📖 Hadits ke-23: Air Jilatan Kucing

    Abu Qatadah menjelaskan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang kucing:

    إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

    “Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).

    Hadits ini menjelaskan dua prinsip pokok:

    Pertama: Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ) - Kesulitan mendatangkan kemudahan.

    Ini merupakan salah satu dari prinsip besar dalam syari'at Islam, Di antara wujud prinsip ini adalah, bahwa benda-benda (yang pada asalnya suci) akan tetap suci walaupun tersentuh oleh kucing. Sehingga tidak wajib untuk mencuci segala yang tersentuh oleh mulutnya, tangannya, atau kakinya. Rasulullah ﷺ memberikan alasan dengan sabdanya,

    إنها من الطوافين عليكم والطوافات

    “Sesungguhnya kucing itu termasuk di antara hewan-hewan yan berkeliaran di sekitar kalian.”

    Sebagaimana beliau juga membolehkan istijimar (bersuci denga menggunakan batu atau semisalnya) pada dua tempat keluarnya kotoran mengusap sandal, sepatu, atau pakaian bagian bawah yang terkena najis dimaafkan pula sesuatu yang terkena sedikit tanah yang najis dari jalan dibolehkan pula darah yang masih tersisa pada daging dan urat setelah hewan disembelih: dibolehkan pula hewan buruan yang tersentuh mulut anjing dan berbagai perkara lainnya yang memiliki alasan yang sama. Yaitu adanya kesulitan.

    Bersambung... InshaAllah.

    •┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

    وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

    Penulis:
    Abu Afif
    Share: