afwan ustadz izin bertanya, dirumah saya kan banyak semutnya…
Terjawab
Tanya Ustadz
Anonim
afwan ustadz izin bertanya, dirumah saya kan banyak semutnya sedangkan saya dalam beberapa waktu setelah meletakkan makanan di meja, langsung banyak di kerubut semut, dan saya sudah membersihkan makanannya, tapi masih ada beberapa semut yang ternyata ikut termakan, bagaimana ya itu hukumnya ustadz? syukron jazakallahu khairan
Ditanyakan pada: 5 Agustus 2026 pukul 13.57
Ustadz Haris Luthfi
Jawaban Ustadz
Baarakallahu fiikum
Pertama,
Kita harus mengetahui bahwa makanan atau minuman yang di dalamnya terdapat bangkai semut, tidak menjadi najis; karena bangkai semut itu suci dan tidak najis.
Kedua,
Yang perlu dilakukan ketika makanan kita dikerubungi oleh semut, adalah membersihkannya semampu kita, kemudian memakannya atau meminumnya, dan tidak diperbolehkan memakan bangkai semut tersebut dengan sengaja, karena beberapa alasan:
Alasan pertama:
Karena semut termasuk serangga, Imam Innu Hubairah Rahimahullahu Ta'ala menjelaskan bahwa ulama madzah (yang empat) sepakat bahwa serangga tanah (semut dan lainnya) haram dimakan, kecuali Malikiyyah mengatakan bahwa itu Makruh.
Alasan kedua:
Karena semut tidak boleh dibunuh, dan serangga atau hewan yang tidak boleh dibunuh, haram untuk memakannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'.
Catatan:
Akan tetapi jika sudah kita hilangkan semampu kita, dan masih tersisa, lalu tidak sengaja termakan, maka tidak mengapa.
Allahu A'lam
Pertama,
Kita harus mengetahui bahwa makanan atau minuman yang di dalamnya terdapat bangkai semut, tidak menjadi najis; karena bangkai semut itu suci dan tidak najis.
Kedua,
Yang perlu dilakukan ketika makanan kita dikerubungi oleh semut, adalah membersihkannya semampu kita, kemudian memakannya atau meminumnya, dan tidak diperbolehkan memakan bangkai semut tersebut dengan sengaja, karena beberapa alasan:
Alasan pertama:
Karena semut termasuk serangga, Imam Innu Hubairah Rahimahullahu Ta'ala menjelaskan bahwa ulama madzah (yang empat) sepakat bahwa serangga tanah (semut dan lainnya) haram dimakan, kecuali Malikiyyah mengatakan bahwa itu Makruh.
Alasan kedua:
Karena semut tidak boleh dibunuh, dan serangga atau hewan yang tidak boleh dibunuh, haram untuk memakannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu'.
Catatan:
Akan tetapi jika sudah kita hilangkan semampu kita, dan masih tersisa, lalu tidak sengaja termakan, maka tidak mengapa.
Allahu A'lam