Hukum Luqatah (Barang Temuan)
Kajian Kitab Al-Wajiz bersama Ustadz Hamzah Al Fajri, S.Pd
Masjid Al-Ikhlas Adisucipto Surakarta
4 Oktober 2026/23 Rabi'ul Akhir 2026
Telah berlalu pembahasan masalah Luqathah, dimana Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi menjelaskan:
Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya. Dan lebih sering dipakai untuk selain hewan, adapun untuk hewan maka dikatakan dhaalah.
Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.
Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:
احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.
“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”
Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/78, no. 2426), Shahiih Muslim (III/1350, no. 1723), Sunan at-Tirmidzi (II/414, no. 1386), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2506), Sunan Abi Dawud (V/118, no 1685)]
Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”[ Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 2032), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2505), Sunan Abi Dawud (V/131, no. 1693)]
Penjelasan Lanjutan
Jika barang temuan yang berharga telah diumumkan secara maksimal selama satu tahun penuh—seperti menginfokannya di grup RT/RW atau menempel pengumuman—dan pemiliknya tidak kunjung ditemukan, maka barang tersebut menjadi rezeki yang halal untuk dimanfaatkan oleh penemu.
Namun, terdapat beberapa kondisi dan ketentuan khusus terkait barang temuan:
Pemilik Datang Setelah Lebih dari Satu Tahun : Jika barang tersebut sudah dimanfaatkan, lalu pemilik aslinya datang pada tahun kedua atau ketiga dan dapat memverifikasi kepemilikannya, penemu tetap wajib mengembalikan barang atau mengganti nilainya.
Barang yang Disedekahkan Penemu: Jika penemu menyedekahkan uang temuan tersebut ke masjid dan kemudian pemiliknya datang, penemu wajib menanyakan apakah pemilik bersedia merelakan uangnya sebagai sedekah. Jika pemilik tidak bersedia dan meminta uangnya kembali, penemu wajib mengembalikan uang tersebut, dan pahala sedekah tadi beralih menjadi milik penemu.
Barang Temuan yang Remeh/Murah: Barang yang nilainya sangat kecil berdasarkan norma masyarakat ('urf)—sehingga pemiliknya tidak merasa rugi atau tidak akan mencarinya—boleh langsung diambil dan dimanfaatkan tanpa perlu diumumkan selama satu tahun. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ:
Rasulullah ﷺ pernah menemukan sebutir kurma di jalan, lalu beliau bersabda:
لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
“Seandainya aku tidak takut kurma ini berasal dari harta sedekah, tentu aku akan memakannya.” (HR. Bukhari No. 2431 & Muslim No. 1072)
Niat Utama Menemukan Barang
Ketika seorang muslim menemukan barang berharga, niat utamanya adalah membantu orang lain yang sedang kehilangan, bukan berprinsip untuk menguasainya setelah satu tahun. Jika tidak sanggup mengumumkannya sendiri, barang tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang seperti pengurus masjid atau ketua RT/RW.
Pengecualian Unta yang Hilang
Hewan ternak seperti kambing atau ayam yang ditemukan di jalan harus diamankan agar tidak terbuang sia-sia atau mati. Sebaliknya, unta yang tersesat di padang pasir tidak boleh diambil karena memiliki ketahanan fisik untuk bertahan hidup hingga ditemukan pemiliknya.
*****
Bab Laqiith (Anak Temuan atau Anak Tersesat)
Laqiith secara syariat adalah anak kecil yang belum balig yang ditemukan tersesat di jalan, atau anak yang tidak diketahui nasab/orang tuanya.
1. Hukum Mengamankan Laqiith
Hukum memungut dan mengamankan Laqiithadalah fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mengurusnya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun, jika dibiarkan hingga anak tersebut terlantar atau binasa, maka seluruh masyarakat setempat menanggung dosa. Hal ini didasarkan pada firman Allah ﷺ:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma'idah: 2)
2. Keislaman, Status Kemerdekaan, dan Biaya Hidup
Status Agama & Kemerdekaan: Jika anak tersebut ditemukan di wilayah/negeri Islam, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim dan manusia yang merdeka (bukan budak).
Nafkah Hidup: Jika anak tersebut membawa harta, maka biaya hidupnya diambil dari hartanya. Jika tidak memiliki harta sama sekali, biaya hidupnya ditanggung oleh Baitul Mal (pemerintah/dinas sosial).
Hal ini selaras dengan riwayat sahabat:
Dari Sunain bin Abi Jamilah, ia menemukan seorang anak kecil yang tersesat lalu membawanya kepada Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu. Sahabat Uraifi memberi kesaksian bahwa Sunain adalah orang yang saleh. Maka Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu bersabda: “Bawalah anak ini, dia adalah orang merdeka dan engkau menjadi walinya, sedangkan biaya hidupnya menjadi tanggung jawab kami (Baitul Mal).” (HR. An-Nasa'i No. 3582, dishahihkan oleh Al-Albani)
3. Hak Waris Laqiith
Jika seorang Laqiithmeninggal dunia dan memiliki harta namun tidak memiliki ahli waris, maka seluruh harta warisannya diserahkan ke Baitul Mal. Begitu pula jika ia menjadi korban pembunuhan, tebusan (diyaat) dari pelaku tetap wajib dibayarkan dan diserahkan kepada Baitul Mal.
4. Pengakuan Nasab (Iddi'a un-Nasab)
Pengakuan Satu Orang: Jika ada seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) yang mengaku sebagai orang tua Laqiithdan secara logis memungkinkan, maka nasab anak tersebut langsung dihubungkan kepadanya.
Pengakuan Lebih dari Satu Orang: Jika ada beberapa orang yang mengakuinya:
Orang yang membawa bukti sah/jelas (bayyinah) berhak atas nasab anak tersebut.
Jika tidak ada yang memiliki bukti, perkara tersebut diserahkan kepada pakar ahli (al-qafah) untuk meneliti kemiripan fisik, atau menggunakan tes ilmiah seperti tes DNA.
Aisyah "radhiyallahu 'anha" meriwayatkan mengenai keahlian melacak kemiripan fisik ini, Rasulullah ﷺ masuk menemui Aisyah dengan wajah berseri-seri gembira dan bersabda:
أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا الْمُدْلِجِيَّ نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَقَالَ: إِنَّ هَذِهِ الْأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ
“Tidakkah engkau tahu bahwa Mujazziz Al-Mudliji baru saja melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid yang sedang menutupi kepala mereka dan terlihat kakinya? Lalu ia berkata: 'Sesungguhnya kaki-kaki ini memiliki hubungan keturunan satu sama lain.'” (HR. Bukhari No. 3771 & Muslim No. 1459)
Jika pakar penyelidik menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kemiripan dengan kedua orang yang mengaku dan tidak dapat diputuskan salah satunya, maka Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu menetapkan nasab dan kewalian anak tersebut menjadi tanggung jawab kedua orang tersebut secara bersama-sama.
*****
Bab Hibah (Pemberian)
1. Pengertian Hibah
Hibah adalah akad pemindahan hak milik suatu harta dari seseorang kepada orang lain semasa hidupnya secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan (tamlikul insan malihi lighairihi fil hayati bila 'iwadh).
2. Anjuran Memberi Hibah
Islam sangat menganjurkan saling memberi hadiah atau hibah meskipun barang yang diberikan terlihat sederhana. Seorang muslim tidak boleh merasa malu atau enggan berbagi hanya karena hadiahnya bernilai kecil. Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ
“Wahai para wanita muslimah, janganlah sekali-kali seorang tetangga meremehkan pemberian untuk tetangganya, walaupun hanya berupa ujung kuku/kaki kambing.” (HR. Bukhari No. 2566 & Muslim No. 1030)
3. Anjuran Menerima Hibah
Pihak yang menerima pemberian juga dilarang menyepelekan atau menolak hadiah dari orang lain. Rasulullah ﷺ memberikan teladan melalui sabdanya:
لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sepotong lengan atau kaki kambing, niscaya aku penuhi undangan tersebut. Dan seandainya aku diberi hadiah sepotong lengan atau kaki kambing, niscaya aku terima.” (HR. Bukhari No. 2568)
******